Perbandingan Kewenangan dan Tanggung Jawab Direksi Berkewarganegaraan Asing di Indonesia dan Jepang

Authors

  • Juniantes Renato Apolsoy Sinaga Universitas Pamulang, Indonesia
  • Fenny Wulandari Universitas Pamulang, Indonesia
  • Taufik Kurrohman Universitas Pamulang, Indonesia
  • Gabriela Esra Sinaga Universitas Pamulang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i2.32699

Keywords:

Perbandingan Hukum, Dewan Direksi, Warga Negara Asing, Tanggung Jawab

Abstract

Studi ini meneliti perbandingan kewenangan dan tanggung jawab direktur asing di Indonesia dan Jepang, serta tantangan yang dihadapi oleh investor asing. Di Indonesia, Perseroan Terbatas (PT) diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, sedangkan di Jepang, struktur hukum seperti Godo Kaisha (KPP) dan Kabushiki Kaisha berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan peraturan hukum mengenai kewenangan dan tanggung jawab direktur asing di kedua negara dan mengevaluasi implementasinya. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan legislatif dan komparatif, dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Teori yang digunakan meliputi Teori Kepastian Hukum, Teori Ultra Vires, dan Teori Kewajiban Fidusia. Analisis menunjukkan bahwa di Indonesia, direktur asing menghadapi tantangan kepatuhan yang kompleks, sedangkan di Jepang, meskipun tidak ada pembatasan kewarganegaraan, mereka harus mematuhi standar tata kelola yang ketat. Indonesia mengandalkan mekanisme checks and balances, sementara Jepang menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih terstruktur.

References

Iqbal, M., Savitri, D., Nur, L., Andini, R. D., & Silalahi, P. R. (2023). Peran perusahaan multinasional dalam meningkatkan sektor perekonomian di Indonesia. CEMERLANG: Jurnal Manajemen Dan Ekonomi Bisnis,(1), 64–76.

Armstrong, S., & Urata, S. (2023). ‘Japan first’? Economic security in a world of uncertainty. In Navigating prosperity and security in East Asia (pp. 87–118).

Chizema, A., & Shinozawa, Y. (2012). The ‘company with committees’: Change or continuity in Japanese corporate governance? Journal of Management Studies, 49(1), 77–101.

Feinschreiber, R., & Kent, M. (2012). Asia-Pacific transfer pricing handbook. John Wiley & Sons.

Fujii, K., Yodogawa, N., & Wako, M. (2020). Foreign investment screening in Japan. In YSEC Yearbook of Socio-Economic Constitutions 2020: A Common European Law on Investment Screening (CELIS) (pp. 379–401). Springer International Publishing.

Giovani, S. R., Mandiana, S., & Widjiastuti, A. (2024). Penegakan dan pengawasan hukum terhadap tenaga kerja asing dalam jabatan struktural perusahaan. UNES Law Review, 6(3), 7878–7885.

Harjono, D. K. (2022). Aspek hukum rangkap jabatan pada korporasi di Indonesia. UKI Press.

Iqbal, M., Savitri, D., Nur, L., Andini, R. D., & Silalahi, P. R. (2023). Peran perusahaan multinasional dalam meningkatkan sektor perekonomian di Indonesia. Cemerlang: Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis, 3(1), 64–76.

Kasim, H. (2018). Arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa penanaman modal. Jurnal Rechtsvinding, 7(1), 79–96.

Kiyota, K. (2015). Trends and characteristics of inward and outward foreign direct investment in Japan. Japan Spotlight: Economy, Culture & History, 34(5).

Kodama, N., Javorcik, B. S., & Abe, Y. (2018). Transplanting corporate culture across international borders: Foreign direct investment and female employment in Japan. The World Economy, 41(5), 1148–1165.

McCorquodale, R., & Neely, S. (2022). Directors’ duties and human rights impacts: A comparative approach. Journal of Corporate Law Studies, 22(2), 605–639.

Novianto, Y. M. (2023). Tanggung jawab perseroan terbatas dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Komparasi Indonesia dengan Jepang). Universitas Islam Indonesia.

Pangestu, M. T., & Aulia, N. (2017). Hukum perseroan terbatas dan perkembangannya di Indonesia. Business Law Review, 1(3).

Prasetya, R. (2022). Perseroan terbatas: Teori dan praktik. Sinar Grafika.

Puadah, F. S., Sopianti, D., & Perwito, P. (2025). Kontribusi perusahaan multinasional terhadap pengembangan sektor ekonomi di Indonesia. Cemerlang: Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis, 5(1), 308–318.

Riyad, R. W. H. (2023). Perseroan terbatas sebagai bentuk badan hukum perusahaan penanaman modal. Lex Administratum, 11(3).

Tamaruya, M., & Yukioka, M. (2020). The Japanese law of fiduciaries from comparative and transnational perspectives. UC Irvine Journal of International, Transnational, and Comparative Law, 5, 135.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 86 Tahun 2005 tentang Perusahaan (Jepang).

Utsumi, K. (2001). The business judgment rule and shareholder derivative suits in Japan: A comparison with those in the United States. New York International Law Review, 14, 129.

Yusuf, M. (2020). Batasan makna tentang itikad baik direksi terhadap perseroan terbatas. Jurnal Mutiara Hukum, 3(2), 30–64.

Downloads

Published

2026-02-05

How to Cite

Renato Apolsoy Sinaga, J., Wulandari, F. ., Kurrohman, T. ., & Esra Sinaga, G. . (2026). Perbandingan Kewenangan dan Tanggung Jawab Direksi Berkewarganegaraan Asing di Indonesia dan Jepang. Jurnal Sosial Teknologi, 6(2), 520–531. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i2.32699