Konstruksi Hak Bantuan Hukum dalam KUHAP 2025 dan Implikasinya Terhadap Sistem Peradilan Pidana

Authors

  • Rayner Tanmadibrata Universitas Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i2.32709

Keywords:

bantuan hukum, hak tersangka, KUHAP 2025, sistem peradilan pidana, due process of law

Abstract

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa pembaruan penting dalam pengaturan hak tersangka, khususnya terkait bantuan hukum. Pembaruan tersebut tidak hanya tercermin dalam Pasal 31 mengenai kewajiban pemberitahuan hak, tetapi terutama dalam Pasal 142 yang secara sistematis merumuskan hak-hak fundamental Tersangka atau Terdakwa, termasuk hak untuk mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan. Namun demikian, pengaturan tersebut tidak disertai kewajiban normatif bagi penyidik untuk menghadirkan penasihat hukum sebagai pemenuhan hak tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif hak bantuan hukum dalam KUHAP 2025 serta implikasinya terhadap perlindungan hak tersangka dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penempatan bantuan hukum sebagai hak opsional tanpa kewajiban aktif negara berpotensi mereduksi efektivitas perlindungan hak tersangka dan menjadikan hak tersebut bersifat formalistik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan norma agar hak bantuan hukum tidak hanya bersifat deklaratif, melainkan juga operasional dalam menjamin akses terhadap keadilan.

References

Ariyani, N. (2025). Membangun Politik Hukum Pendidikan Inklusif pada Tingkat Pendidikan Tinggi bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia yang Berperspektif Hak Asasi Manusia. Universitas Islam Indonesia.

Asrori, M. N. (2018). Tanggung Jawab Advokat dalam Menjalankan Jasa Hukum Kepada Klien. Deepublish.

Bagus Subekti, S. H. A. (n.d.). Keabsahan Penggunaan “Surat Pernyataan Penolakan Didampingi Penasehat Hukum‟‟ pada Tingkat Penyidikan Perkara Narkoba Dipolresta Pontianak Berdasarkan Pasal 56 Kuhap. Jurnal Nestor Magister Hukum, 2(2), 209935.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.

Christianto, H. (2022). Rekonstruksi Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Sistem Peradilan Pidana Yang Berbasis Nilai Keadilan. UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

Dewanti, P. A., Kanaya, R., Faradila, K., & Rachman, H. (2025). Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Analisis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan Oleh Aparat Penegak Hukum. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-Issn: 2776-1916), 5(05), 113–124.

Ferdinanto, D. (2023). Pelaksanaan Bantuan Hukum Dalam Melindungi Hak Tersangka Dan Terdakwa Pada Proses Penyidikan Dan Penuntutan Berdsarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Lex Privatum, 11(4).

Hadianto, A. (2025). Urgensi Pembaharuan Kitab Hukum Acara Pidana Dalam Menjawab Tantangan Penegakan Hukum Modern di Indonesia. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 2842–2860.

Haryadi, H. (2023). Implementasi Bantuan Hukum Pada Tahap Penyidikan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia. undaris.

Hasibuan, K., Panjaitan, B. S., & Harahap, A. M. (2024). RUU KUHAP: Tantangan dan Harmonisasi antara Asas Due Process of Law dan Criminal Justice System di Indonesia. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 3(2), 57–72.

Husin, M. S., & SH, M. H. (2025). Praktik dan Prosedur Peradilan Pidana: Panduan Lengkap dari Penyelidikan hingga Eksekusi. Istilah Hukum.

Komnas, H. A. M. (2019). Kajian pemenuhan hak atas kesehatan bagi kelompok rentan di Indonesia. Komnas HAM.

Laia, H. K. (2023). Rekonstruksi Regulasi Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Bersumber Pada Nilai Keadilan Adat Nias. UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

Malinda, A. (2016). Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana: Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi dan Korban. Garudhawaca.

Marlina, A., Rasna, R., Rahman, A., & Suci, P. (2024). Akses keadilan yang tidak sampai: Studi kajian bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Jurnal Usm Law Review, 7(2), 540–555.

Martiningsih, H. (2024). Kebijakan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Pada Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Noerdin, E. S. (2025). Teori Dua Kaki Keadilan sebagai Rekonstruksi Keseimbangan Kekuasaan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. JURIST ACADEMIA, 1(2), 1–12.

Noor, M. S., Munawar, A., & Rahmathoni, L. Y. (2024). Paradigma Baru Hukum Acara Pidana: Rekonstruksi Perlindungan Hak Asasi Tersangka dalam Proses Peradilan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12).

Pakpahan, A. K. F., Fitrianto, B., Nasution, N. S., & Nasution, A. R. (2025). Implementasi Asas Fair Trial dan Open Justice dalam Legal Memorandum dan Eksaminasi sebagai Sarana Pengawasan Akuntabilitas Hakim. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(1), 497–510.

Polii, V., & Polii, D. J. (2025). Akses Keadilan Bagi Kelompok Rentan: Studi Empiris Mengenai Hambatan Struktural Dalam Sistem Peradilan. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 3(1), 655–674.

Prananda, R. P., Juita, S. R., & Triwati, A. (2017). Kajian Hukum Pidana Tentang Delik Penghinaan: Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polrestabes Semarang. Hukum Dan Masyarakat Madani, 7(3), 213–222.

Prasetyo, D., & Herawati, R. (2022). Tinjauan sistem peradilan pidana dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia terhadap tersangka di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 402–417.

Pudjiastuti, D., Pane, M. D., Situmeang, S. M. T., & Tamba, U. R. P. (2025). Diskusi Publik Terkait Implikasi Dominus Litis dalam RKUHAP terhadap Hubungan Penyidik dan Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 6(2), 3027–3038.

Rohman, F. (2023). Rekonstruksi Konsep Mekanisme Restorative Justice Dalam Sistem Pemidanaan Terpadu Di Indonesia Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Yang Berbasis Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

Saputra, E. (2025). RUU KUHAP: Dominasi Crime Control System dan Ancaman terhadap Prinsip Due Process of Law. JIMU: Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 3(03), 1708–1716.

Sosiawan, U. M. (2018). Konstruksi Pra Peradilan Melalui Rekonstruksi Hakim Komisaris Sebagai Perlindungan Hak Tersangka Dalam Sistem Peradilan Indonesia (Pre-Judicial Construction through Judicial Reconstruction of the Jommissioner Judges in Order to Protect Rights of Suspects/Defendants in Indonesia’s Criminal Justice System). Jurnal Penelitian Hukum P-ISSN, 1410, 5632.

Susanto, A. R. (2023). Peranan Advokat Dalam Menanggapi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 221/Pid. Sus/2020/Pt Mdn). Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara.

Tan, D. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478.

Tornado, A. S., SH, M. H., & Kn, M. (2019). Praperadilan: Sarana Perlindungan Tersangka dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Nusamedia.

Wardhana, D. (2016). Fair Trial Dalam Proses Peradilan Pidana Di Indonesia. Universitas Islam Indonesia.

Widjaja, G. (2024). Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi Kasus: Putusan PN Makassar Nomor. 1/Pid. Sus-AM/2022/PN. Mks). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 926–938.

Wulandari, S. (2020). Jaminan Hak Konstitusional Bagi Orang Miskin Atas Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Di Provinsi Riau. Universitas Islam Riau.

Downloads

Published

2026-02-07

How to Cite

Tanmadibrata, R. (2026). Konstruksi Hak Bantuan Hukum dalam KUHAP 2025 dan Implikasinya Terhadap Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Sosial Teknologi, 6(2), 565–575. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i2.32709