Memperkokoh Eksistensi Konstitusi Melalui Ketahanan Pangan
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v2i11.475Keywords:
Ketahanan Pangan, BUMN & Koperasi PanganAbstract
Anomali harga bahan pangan baik di tingkat produsen dan konsumen terjadi secara ekstrim dari tahun ke tahun. Jalur utama terjadinya anomali harga pangan ini lebih disebabkan factor politik-ekonomi pangan nasional yang cenderung berpatron pada mekanisme pasar. Signifikansi dan relevansinya mendorong bentukan pasar pangan menjadi cendeurng oligopoly bahkan monopoli. Bentukan pasar seperti ini menjadi penyebab utama panjangnya mata rantai distribusi, mahalnya biaya logistik serta hubungan konsumen dan produsen yang sangat random. Produsen dan konsumen mudah didikte pemilik modal (pelaku usaha besar). Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan metode doctrinal dalam menganalisis eksistensi konstitusi melalui ketahanan pangan prinsip-prinsip dan normanorma perundang-undangan yang berkaitan dengan Urgensi Pengaturan Hak Atas Pangan Warga Negara dalam Amandemen Kelima UUD 1945. Tujuan penelitian ini guna menganalisi Upaya penguatan pasokan dan perdagangan harus dibuat efisien dan didukung sistem serta kelembagaan negara yang kuat. Hal ini bisa dimulai dengan merubah paradigma berfikir dari pendekatan ketahanan pangan ke kedaulatan pangan. Sebagaimana amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945, dalam kaitan ini, untuk mencapai setabilitas harga pangan maka harus digalakan upaya pemulihan berbasis integrasi pangan dari hulu ke hilir di bawah kendali negara lewat peran BUMN pangan (Bulog) dan Koperasi Pangan baik di tingkat petani dan konsumen. Lantaran itu, perlu difikirkan amandemen ke-5 UUD 1945 untuk memperkuat pasal 33 dalam mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan yang lebih berpihak pada petani dan masyarakat.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Abustan Abustan, Rusmulyadi Rusmulyadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.