Mengantisipasi Tergerusnya Kepemimpinan Suami dalam Keluarga
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v1i4.60Keywords:
Kepemimpinan, tergerus, suamiAbstract
Suami adalah pemimpin dan akan membimbing istri dan anak-anak, kemudian menjadi pemimpin di bawah hukum Syariah dan bisa menikahi istrinya serta mengajarkan anak-anaknya untuk menjauhi perilaku yang dilarang Allah. Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan bahwa sejak awal sebenarnya kepemimpinan dalam keluarga telah diamanahkan kepada suami, tentu dengan tugas dan tanggung jawab yang tidak sedikit. Namun dalam perjalanan kehidupan keluarga banyak kemungkinan yang bisa terjadi, suami bisa saja melalaikan tanggung jawabnya atau karena sesuatu dan lain hal, pekerjaannya hilang, sehingga seorang suami tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik dan sempurna. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode riset kepustakaan dan metode deduktif untuk menggambarkan fenomena yang terjadi di alam ini dan dikaitkan dengan penggambaran yang ada pada ayat Alquran dan hadis yang bersangkutan, sehingga mempermudah dalam kajian ini. Dalam hal seperti itu kadangkala seorang istri secara langsung atau tidak langsung karena kebutuhan keluarga, bertindak untuk memenuhi kebtuhan kebutuhan keluarga, sehingga kebahagaian tangggung jawab suami telah diambil alih oleh istri dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Pertanyaannya adalah apakah dalam peristiwa dan kondisi seperti ini kepemimpinan suami dalam keluarga masih tetap seperti biasa atau sedikit berkurang dan tergerus karena situasi tersebut. Kepemimpinan dalam konteks fikih konvensional dalam hal ini akan tetap berada di tangan suami, tetapi dalam konteks fikih konvensional dan sosiologis sangat dimungkinkan terjadinya pergeseran kepemimpinan suami kepada istrinya. Maka dalam hal ini sebenarnya tergerus atau tidaknya kepemimpinan suami dalam kerluarga akan sangat tergantung kepada suami itu sendiri, bagaimana dia memegang dan melaksanakan kepimpinannya sebagai seorang suami, semakin kuat dan tepat seorang suami memegang dan melaksanakan amanah, semakin kokohlah kepemimpinan berada di tangannya, tetapi semakin suami tidak melaksanakan amanahnya sebagai pimpinan dalam keluarga, maka akan semakin mudah pula kepemimpinannya tergerus oleh situasi dan keadaan.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Muhammad Amanuddin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.