Analisis Yuridis Pengaturan Uang dalam Sistem Hukum Indonesia

Authors

  • Soeryo Poetranto Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Indonesia
  • Gunawan Widjaja Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i12.32600

Keywords:

Hukum, Pengaturan, Uang

Abstract

Uang adalah simbol kedaulatan negara dan identitas politik bangsa. Pengaturan uang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan sistem hukum nasional. Pengaturan uang di Indonesia yaitu mencakup masa belum memiliki kedaulatan penuh dan ketika negara telah merdeka. Tujuan penelitian adalah untuk menggambarkan pengaturan uang di Indonesia sebelum kemerdekaan dan perkembangan pengaturan uang di Indonesia setelah kemerdekaan. Metode penelitian yang dipakai adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis, yaitu dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang seteliti mungkin tentang norma, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Hasil penelitian dituangkan secara deskriptif. Sumber data dari penelitian ini menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa sebelum kemerdekaan, Indonesia tidak memiliki kedaulatan moneter karena seluruh pengaturan uang dikendalikan pemerintah kolonial melalui berbagai regulasi. Setelah kemerdekaan, Indonesia membangun kedaulatan moneter melalui penerbitan ORI, pembentukan dasar hukum bank sentral, dan pengaturan modern seperti Undang-Undang Mata Uang serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang diperkuat oleh regulasi Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Downloads

Published

2025-12-25

How to Cite

Poetranto, S., & Widjaja, G. . (2025). Analisis Yuridis Pengaturan Uang dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Sosial Teknologi, 5(12), 4464–4477. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i12.32600