Perlindungan Hukum di Indonesia terhadap Anak Hasil Married by Accident

Authors

  • Muhammad Hambali Sekolah Tinggi Agama Islam Mempawah
  • Ihda Shofiyatun Nisa’ Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v1i4.62

Keywords:

Perlindungan hukum, Anak, Married by accident

Abstract

Married by accident menjadi polemik yang meresahkan
dikalangan masyarakat kita. Status anak yang menjadi hasil dari
MBA ini dinilai tidak jelas. Setiap anak yang lahir di muka bumi
seharusnya mempunyai kepastian hukum. Namun demikian,
Pasal 43 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan menyatakan: “Anak yang lahir di luar nikah hanya
boleh ada hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya”.
Dari perspektif peraturan ini, status anak kawin tidak sengaja,
tidak jelas dan tidak memiliki perlindungan hukum. Undangundang yang mengatur hal ini bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, yaitu seseorang berhak untuk diakui di
hadapan hukum atau dalam keadaan lain mendapat perlindungan
dan kepastian yang sama hak disebut persamaan di depan
hukum. Dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
46 / PUU-VIII / 2010, kontroversi yang menimbulkan gejolak
publik itu teratasi. Artinya, frasa tersebut telah ditambahkan pada
Pasal 43 UU 1974, menjadi: “Anak yang lahir di luar nikah
memiliki hubungan yang relatif dengan ibu dan keluarga ibunya
serta warga negara yang ayahnya seorang laki-laki. Dibuktikan
melalui ilmu pengetahuan, teknologi atau cara lain. Bukti
hubungan darah dengan saudara sesuai dengan hukum termasuk
hubungan perdata dengan keluarga bapak”. Tujuan penelitian
adalah untuk mengetahui dan memperdalam ilmu yang dimiliki
oleh peneliti terkait perlindungan hukum di Indonesia terkait
anak hasil married by accident, sedangkan metode penelitian ini
menggunakan penelitian hukum doktrin, yaitu penelitian yang
bersumber dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier
atau sering disebut dengan penelitian library research
(kepustakaan). Hasil penelitian adalah faktor pernikahan yang
tidak disengaja pada kasus MBA ini banyak terjadi dikalangan
remaja banyak faktor-faktor yang mendorong sehingga terjadi
MBA ini. Salah satu faktor yang mendorong adalah akibat
pergaulan bebas.

Downloads

Published

2021-04-15

How to Cite

Hambali, M., & Shofiyatun Nisa’, I. (2021). Perlindungan Hukum di Indonesia terhadap Anak Hasil Married by Accident. Jurnal Sosial Teknologi, 1(4), 254–262. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v1i4.62