Perlindungan Notaris Terhadap Pembatalan Akta PPJB Yang Dibuat Berdasarkan Surat Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor: 782/PDT.G/2020/PN JKT.SEL)
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v3i6.815Keywords:
Notaris, Akta Otentik, Perbuatan Melawan Hukum, Perlindugan Hukum, Keterangan PalsuAbstract
Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) dengan kewengan utama ialah membuat akta autentik. Notaris dalam melaksanakan jabatannya berpedoman pada UU JN dan Kode Etik Notaris, sehingga apabila seorang Notaris terbukti melakukan pelanggaran, maka akibat perbuatannya tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata jika menimbulkan kerugian. Pada perkara dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 782/PDT.G/2020/PN JKT.SEL seorang Notaris di Tangerang terlibat dalam kasus perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Akta-Akta Notarial yang dibatalkan oleh putusan pengadilan bukan berarti akibat dari kesalahan dari Notaris saja dalam pembuatan akta, tetapi juga dapat disebabkan karena kesalahan ataupun kelalaian dari para pihak sehingga mengakibatkan adanya gugatan karena Notaris telah membuat akta sesuai dengan peraturan. Setiap anggota Notaris memiliki perlindungan hukum berupa adanya hak ingkar dan persetujuan terhadap panggilan pengadilan, dalam penelitian ini akan dijelaskan mengenai perlindungan hukum yang didapatkan Notaris apabila terlibat dalam suatu perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan melakukan analisis terhadap putusan pengadilan sebagai bahan hukum primer dari data sekunder yang digunakan. Dalam penelitian ini, peran Notaris hanyalah menuangkan apa yang disampaikan oleh penghadap dan tidak memiliki kewajiban untuk memeriksakan keaslian dokumen tersebut.
References
abady, A. R. P., & Rahayu, M. I. F. (2023). Penyuluhan Hukum Pembuatan Akta Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Journal On Education, 5(2), 4248–4258.
Andriana, K. U., & Irawan, A. D. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Pembuatan Akte Berdasarkan Keterangan Palsu Dari Para Pihak. Academos Jurnal Hukum Dan Tatanan Sosial, 1(1).
Arto, H. A. M., & Sh, M. (2019). Teori & Seni Menyelesaikan Perkara Perdata Di Pengadilan.
Prenada Media. Chazawi, A. (2022). Hukum Pidana Positif Penghinaan. Media Nusa Creative (Mnc Publishing).
Darus, M. L. H. (2017). Hukum Notariat Dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. Uii Perss, Yogyakarta.
Erwin, M. (2015). Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum Dan Hukum Indonesia (Dalam Dimensi Ide Dan Aplikasi). Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Fr, M. I. (2021a). Batasan Pelaksanaan Hak Ingkar Notaris Dalam Rangka Menjaga Kerahasiaan Akta Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Jurnal Hukum Adigama, 4(1), 650–670.
Fr, M. I. (2021b). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Tanah Dalam Membuat Akta Otentik Yang Penghadapnya Menggunakan Identitas Dan Tanda Tangan Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor 412/Pdt/2018/Pt. Dki). Jurnal Hukum Adigama, 4(1), 580–601.
Fuady, M. (2005). Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer).
Izhhar, N. R., & Hasni, H. (2019). Analisis Terhadap Permasalahan Hukum Penguasaan Tanah Dengan Hak Guna Usaha Di Kalimantan (Studi Putusan: Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Tun/2017). Jurnal Hukum Adigama, 2(2), 1266–1289.
Kansil, C. S. T., & Kansil, C. S. T. (1979). Pokok-Pokok Etika Jabatan Hukum. Pradnya Paramita, Jakarta. Kie, T. T. (2001). Serba Serbi Praktek Notaris. Ichtiar Baru, Jakarta.
Koesoemawati, I., & Rijan, Y. (2009). Ke Notaris, Raih Asa Sukses. Jakarta.
Philipus, M. H. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya, 25.
Putri, D. K. (2017). Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas. Jurnal Akta, 4(4), 623–634.
Wardani, M. K. D. (2018). Kesalahan Notaris Dalam Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar Bagi Yayasan Yang Didirikan Sebelum Berlakunya Undang-Undang Yayasan Dan Akibat Hukumnya. Universitas Islam Indonesia.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Eztha Oke Sonia, Mella Ismelina Farma Rahayu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.